Selasa, 13 September 2016
KPK Ultimatum Perusahaan Tambang Bermasalah Bagaimana dengan Di Maluku Barat Daya
Melihat yang terjadi ijin tambang di MBD oleh Perusahaan tambang tertentu karena ijin di berikan oleh gubernur ....maka coba kita simak dengan pernyataan ketua KPK di media tempa sebagai berikut : TEMPO.CO, Balikpapan - Komisi Pemberantasan Korupsi mengultimatum perusahaan tambang bermasalah di seluruh Indonesia hingga batas waktu 15 Mei 2016. Selanjutnya, komisi antirasuah itu akan membawa proses perizinan yang dianggap belum mengantongi sertifikasi clean and clear (CNC) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ke ranah hukum.
“Bulan Mei nanti semua harus diselesaikan. Selanjutnya, proses hukum yang akan masuk,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Balikpapan, Kamis, 7 April 2016.
Agus mengatakan pihaknya sudah menyelidiki 5.200 izin usaha pertambangan (IUP) diterbitkan daerah. Sebanyak 3.900 perizinan pertambangan sudah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan Kementerian ESDM agar mengantongi sertifikasi CNC.
“Sebagian sudah melakukan ketentuan CNC sehingga tinggal sisanya yang belum melaporkan ke ESDM,” ujarnya.
Lewat batas waktu yang sudah ditentukan, KPK akan memilah izin bermasalah yang melakukan pelanggaran administrasi hingga pidana. KPK selanjutnya akan membawa perusahaan pertambangan yang belum mengantongi sertifikasi CNC ke ranah hukum.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan banyak permasalahan terjadi dalam penerbitan pertambangan, dari pelanggaran area konservasi, kawasan lindung, tak mengantongi NPWP, hingga kewajiban pembayaran jaminan reklamasi dan pasca-tambang. Menurut Kementerian ESDM, utang pelaku usaha terhadap negara atas pelanggaran pajak, jaminan reklamasi, dan pasca-tambang mencapai Rp 23 triliun.
Kementerian ESDM memastikan terdapat 3.701 IUP di Kalimantan atau 36 persen izin pertambangan nasional, yang jumlahnya mencapai 10.348 izin. Sebanyak 1.320 IUP di Kalimantan dianggap bermasalah dalam pelunasan jaminan reklamasi, pasca-tambang, dan pajaknya.
Perusahaan tambang di Provinsi Kalimantan Timur menduduki peringkat pertama utang ke negara sebesar Rp 288 miliar, Kalimantan Tengah Rp 274 miliar, Kalimantan Barat Rp 119 miliar, Kalimantan Utara Rp 92 miliar, dan Kalimantan Selatan Rp 56 miliar. Kementerian ESDM sedang merumuskan sistem pengangsuran piutang yang wajib dibebankan kepada pelaku usaha non-CNC.
“Kami sedang merumuskan mekanisme penagihan piutang negara ini kepada pelaku usaha,” tutur Gatot.
Bagi pelaku usaha non-CNC akan dikenakan larangan ekspor produk pertambangan. Kementerian ESDM akan memantau kepatuhan pelaku usaha ini dengan koordinasi dari KPK.
S.G. WIBISONO
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar