Selasa, 13 September 2016
BPS Setor Rp13 M, Rp8 M dari GBU
AMBON,AE.–– Sudah dilaporkan kurang lebih enam tahun lalu, tapi kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar dari PT. Gemala Borneo Utama (GBU) kepada oknum pejabat di kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) belum diketahui proses hukumnya. Sementara jaksa Kejaksaan Tinggi Maluku terus mengejar setoran Rp13 miliar ke rekening pribadi Kepala Dinas ESDM Maluku, Martha Nanlohy.
Kasus tersebut awalnya dilaporkan ke Polda Maluku pada tahun 2010 lalu. Ini setelah diketahui bahwa dana tersebut tidak dimasukkan ke dalam APBD kabupaten MBD. Nama bupati MBD, Barnabas Orno pun muncul sebagai salah pejabat yang diduga turut bermain dalam kucuran dana itu.
Sebab, sebagai orang nomor satu di MBD, Orno menjadi pejabat yang terus didekati pihak PT. GBU untuk memuluskan obsesi mereka, melakukan eksplorasi emas di pulau Romang. Setelah dana disetor, lalu digunakan untuk proyek pematang sawah di Tiakur, Ibu kota MBD. Namun, hanya separoh dari dana itu yang digunakan. Belum lagi, pada tahun yang sama, Pemda setempat juga mengalokasikan dana melalui APBD untuk proyek yang sama pula.
Bupati MBD yang dikonfirmasi pun memilih berkelit. Kata dia, tidak ada dana Rp8 miliar dari PT. GBU. “Aliran dana apa. Anda (wartawan) punya pertanyaan, jangan bertanya yang menjebak ,” katanya, menjawab Ambon Ekspres, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Irwan Patty Diganjar Alkostar
Proses hukum di Polda Maluku berakhir tanpa hasil yang memuaskan. Dihentikan dengan alasan tudak ditemukan bukti yang kuat. Masalah itu pun diadukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Namun, hingga kemarin, jaksa tidak menunjukkan kinerja serius dalam mengusutnya.
“ Saya menilai bahwa Kejati Maluku terkesan lambat atau bahkan juga tidak meresponi laporan kasus dugaan gratifikasi dana Rp8 miliar yang disinyalir diberikan PT. GBU kepada bupati MBD. Padahal laporan itu sudah cukup lama,” kata ketua Koalisi Save Romang Island, Colin Leppuy, Minggu (21/8).
Sikap jaksa itu, menurut Leppuy memantik rasa curiga publik bahwa sengaja didiamkan kasus tersebut karena jaksa sudah terpengaruh dengan kepentingan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik beraroma gratifikasi itu.
Model penanganan kasus oleh Kejati seperti ini, menunjukan bahwa ada upaya pelemahan hukum di Kejati Maluku, akibat oknum yang tidak bertanggngjawab. Apalagi saat ini gerakan penolakan terhadap PT. GBU semakin kuat.
Anggota Koalisi Save Romang Island, Costansius Kolatfeka mendesak Kejati Maluku untuk memanggil bupati MBD, Barnabas Orno untuk dimintai keterangan tentang aliran danan Rp8 miliar itu.
Kata dia, publik sudah menaruh harapan besar agar kasus itu terungkap secara jelas melalui proses hukum. Dan siapa pun yang terlibat harus dimintai keterangan bahkan pertanggungjawaban.
“Sekarang jaksa sudah gencar mengusut kasus dugaan gratifikasi di Gunung Botak. Kita berharap, jaksa juga menunjukkan kinerja yang sama untuk dugaan gratifikasi di MBD. Semua ini kan masalah tambang. Kenapa yang satu cepat, sementara yang lain tidak,” ungkapnya, kemarin.
KNPI Dukung Koalisi
Sementara itu, Koalisi Save Romang kembali mendapat dukungan. Kali ini datang dari Komiten Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku. Ini memperkuat daya juang untuk mempertahankan hak-hak msyarakat Romang dan mendesak pemerintah untuk mencabut ijin produksi PT. GBU.
“Saya sangat mengapresiasi dukungan KNPI Maluku terhadap gerakan Koalisi Save Romang Island saat diskusi terbatas dengan ketua KNPI Maluku, bung Boy Latuconsina, ketua OKK KNPI, dan beberapa pengurus KNPI di gedung KNPI Maluku pada hari jumat, 19 Agustus, pukul 15.30,” kata Collin Leppuy.
Dengan dukungan tersebut, kata Leppuy KNPI telah menunjukkan keberpihakan pada kepentingan masyarakat Romang. Bahwa Romang adalah bagian dari Maluku yang harus diselamatkan.” Karena memang ada masalah universal yang harus disikapi, seperti kemanusiaan, msyarakat adat dan lingkungan hdup,”jelasnya.
Masyarakat Romang, kata dia sangat membutuhkan peran semua pihak, termasuk KNPI untuk menyelesaikan persoalan di sana, menyusul adanya aktivitas PT. GBU. Ini menunjukan bhwa KNPI pro terhadap masyarakat Romang.
Koalisi Save Romang telah menempuh beberapa cara untuk mendesak pemerintah agar menghentikan aktivitas PT. GBU karena telah mengakibatkan terjadinya sejumlah masalah di sana. Mulai dari masalah penggunaan lahan, masalah perijinan, lingkungan serta masalah keamanan.
Masalah ini pernah diadukan secara langsung kepada DPRD Maluku. Para wakil rakyat juga menyambut laporan itu dengan berjanji, memanggil pejabat terkait, setelah mereka meninjau secara langsung kondis di pulau Romang, pada September mendatang.
Koalisi Save Romang juga telah menyampaikan surat untuk bertemu gubernur Maluku, Said Assagaaff, guna menyampaikan berbagai temuan di lapangan maupun hasil kajian tentang aktivitas PT. GBU yang diduga menabrak sejumlah aturan terkait pertambangan dan lingkungan.
Namun, gubernur memilih tidak menanggapi keinginan Koalisi Save Romang itu dengan alasan, laporan itu seharusnya disampaikan oleh pemerintahan desa sebagai bagian dari struktur pemerintah.
Koalisi Save Romang Island pun mencoba ‘ mengetuk pintu hati’ pemerintah melalui demonstrasi. Namun, dua kali rencana itu tidak berjalan mulus. Selalu berhenti saat mereka sudah memulai aksi di jalan. Sebabnya, polisi memaksa mereka untuk bubar. Padahal, sudah menyampaikan surat pemberitahuan. Ada dengan polisi?.
“ Masalah Romang, itu kan saya sudah kasih tahu Kasat Intel. Jangan dulu ada demo jelang upacara 17 Agustus (HUT RI). Saya bilang, janganlah demo-demo dulu. Apalagi sudah mau Pilkada,” kata Kapolres Pulau Ambon dan Pp Lease, AKBP Harold Huwae.(MAN)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar