Selasa, 13 September 2016
KPK Bersiap Ciduk Pemda Penerbit Izin Tambang Bermasalah
Diemas Kresna Duta, CNN Indonesia
Rabu, 04/02/2015 16:42 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal meningkatkan kegiatan koordinasi dan supervisi (korsup) di sektor pertambangan dari upaya pencegahan ke penindakan. Hal ini dilakukan lantaran lembaga antirasuah tersebut mendapati banyaknya praktik penyimpangan dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) oleh Pemerintah Daerah.
"Melihat yang sudah-sudah seperti apa? Pasti akan kami tindaklanjuti mulai dari pengusaha, bupati, gubernur sampai bea cukai dan pajak jika perlu," ungkap Koordinator Tim Sumber Daya Alam Ditektorat Litbang KPK Dian Patria di Jakarta, Rabu (4/2).
Tahun lalu, KPK bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diketahui telah melakukan korsup di 31 provinsi yang dibagi menjadi dua tahap. Pada tahap pertama, KPK mencatat terdapat 810 IUP yang tak memenuhi prasyarat Clear and Clean (CnC) di 12 provinsi dan seluruhnya telah dicabut.
Dian pun memprediksi jumlah tersebut akan bertambah seiring dengan mendekatinya batas waktu perpanjangan untuk korsup tahap I dari Januari 2015 menjadi Juni 2015. "Jangan aneh kalau data IUP yang sudah kami cabut lebih banyak dibanding ESDM. Angka 810 IUP itu kami catat dari perusahaan yang terdaftar dan memiliki sertifikat, sementara ESDM mendasarinya dari MOMI (Minerba One Map Indonesia)," tutur Dian.
Direktur Program Pengusahaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sujatmiko menambahkan hingga 14 Januari lalu pihaknya mendapat laporan bahwa sebanyak 296 IUP telah dicabut dari kegiatan korsup tahap I. Dimana pencabutan IUP tersebut dilakukan oleh Pemerintah Daerah selaku regulator penerbit, sebelum kewenangannya dialihkan ke Gubernur sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten atau kota.
Pilihan Redaksi
KPK Ingatkan Gubernur Teliti Terbitkan Izin Pertambangan
Abraham Samad: Tak Lunasi Royalti, Izin Tambang Pasti Dicabut
Pemerintah Siap Cabut 258 Izin Usaha Tambang di Kalimantan
Saat ini, lanjut Sujatmiko terdapat 258 IUP yang rencananya bakal dicabut oleh Pemda.
"258 IUP tadi ada di Kalimantan Tengah. IUP ini akan dicabut karena pengusaha tidak memenuhi syarat CnC," katanya.
Hingga akhir 2014 kemarin, Ditjen Minerba mencatat terdapat 10.543 IUP yang telah diterbitkan oleh Pemda. Dari jumlah tersebut, 5.995 IUP diketahui memiliki status CnC sedangkan 4.554 IUP lainya tidak mengantongi CnC. (gen)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar