Selasa, 13 September 2016

KPK Akan Terjun ke Daerah Maluku... Cek Izin Usaha Tambang yang Bermasalah

KPK Akan Terjun ke Daerah Cek Ribuan Izin Usaha Tambang yang Bermasalah
Melihat informasi berita hari ini mengenai Evaluasi Izin Tambang PT.GBU.oleh Ketua DPRD Provinsi Ambon melalui media koran di ambon ...yang menyatakan bahwa ijin tersebut akan di selidiki oleh KPK..apakah pemerintah dan DPRD mampu melakukan hal ini..karena informasi yang berasal dari masyarakat..dan sesuai pernyataan ketua KPK...dan apakah Pihak DPRD provinsi Maluku dapat melaporkan hal ini atau hanya hanya gertakan sambal belaka....dari ketua DPRD Provinsi Maluku..????? karena sudah ada pernyataan seperti di bawah ini dari Ketua KPK... Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan akan menerjukan timnya melakukan pengecekan ribuan izin usaha pertambangan (IUP) bermasalah di sejumlah daerah di Indonesia. Tim KPK akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan Menteri ESDM Sudirman Said. "Ada lebih dari 5000 izin usaha pertambangan diidentifikasi, 3.900-an masih bermasalah. Kita akan ambil langkah-langkah terkoordinasi dan cepat. KPK akan turunkan tim bersama Kementerian ESDM dan Kemendagri agar 3.900-an itu bisa diselesaikan dalam waktu tidak lama," kata Agus saat jumpa pers di kantornya bersama Tjahjo dan Sudirman, Senin (15/2/2016). Di tempat yang sama, Sudirman menyebut sejak 2011 pemasukan keuangan negara sampai Rp 10 triliun di bidang mineral dan batu bara serta kewajiban pengusaha tambang terindikasi senilai Rp 23 triliun. Sudirman menyebut IUP dengan kategori non clear and clean berjumlah 3.966. "Kita dukung lagi struktur industri lebih sehat dengan cara meyakinkan pelaku bisnis agar benar-benar memiliki persyaratan legal, menjaga lingkungan, menjaga keselamatan kerja dan secara finansial sehat," kata Sudirman. Sementara itu, Tjahjo menyebut dalam pertemuan dengan KPK ada 21 gubernur yang hadir dari 32 gubernur yang diundang. Tjahjo pun mendorong agar koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK berjalan dengan baik. "Pada prinsipnya kerja sama ini ingin dipercepat penjabaran UU 23 dan UU Minerba yang ada, ingin tertata izin usaha pertambangan dan masalah-masalah yang berkaitan dengan kewajiban keuangan pelaku usaha minerba, pelaku industri, pengolahan hasil tambang termasuk penjualan dan pengangkutan," kata Tjahjo. Menurut Sudirman ada momentum gubernur baru agar menata daerahnya tentang izin usaha pertambangan. Apabila nantinya ada yang tidak memenuhi syarat tentu akan dicabut izinya. "Kalau sama sekali tidak memenuhi syarat ya dicabut. Motifnya jelas, ada sanksinya mulai teguran tertulis, pembekuan sementara dan sampai pencabutan IUP," kata Sudirman. Sementara itu Tjahjo menambahkan, Presiden Jokowi pernah mengungkap tumpang tindih perizinan di sejumlah provinsi di luar Jawa. Dari permasalahan tersebut diharapkan KPK dapat menindaklanjutinya. "Presiden Jokowi pernah mengungkapkan rata-rata per provinsi di luar Jawa 3000-an tumpang tindih perizinan kehutanan, perkebunan, pertambangan. Ini minta dipercepat. KPK dapat mempercepat agar yang salah ya salah harus segera diproses," sebut Tjahjo. Dalam pertemuan tertutup tersebut hadir 21 dari 32 gubernur yang diundang, khusus untuk Bali dan DKI Jakarta tidak diundang lantaran tidak ada izin tambang. Beberapa gubernur yang tampak hadir yaitu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Plt Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry dan lainnya. (dhn/fdn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar