Senin, 05 September 2016

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan instruksi presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang penghematan anggaran Kementerian dan Lembaga. Ada 87 kementerian dan lembaga yang tercantum dalam Inpres tersebut per tanggal 26 Agustus 2016. Namun, tiga lembaga di parlemen, yakni Dewan Perwakilan Rakyat, Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah tidak diminta untuk menghemat anggarannya. Berdasarkan Inpres yang diunggah Setkab.go.id, anggaran DPR dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016 mencapai Rp 4,7 Triliun. Anggaran untuk DPR ini tidak diotak-atik dan hanya diberi tanda strip di kolom penghematan anggaran. Begitu juga anggaran untuk MPR sebesar Rp 768 Miliar dan DPD Rp 801 Miliar. Adapun kementerian yang tidak diminta melakukan penghematan hanya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang memiliki anggaran Rp 707 Miliar. Di luar itu, sebanyak 83 kementerian atau lembaga lainnya diminta untuk menghemat anggaran. Total anggaran yang dihemat dari 83 kementerian dan lembaga itu mencapai Rp 64 Triliun. Penghematan terendah menjadi beban Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebesar Rp 2,7 miliar. Sementara penghematan tertinggi dibebankan kepada Kementerian Pertahanan sebesar Rp 7,9 triliun. Dalam Inpres dijelaskan bahwa penghematan dilakukan utamanya terhadap belanja honorarium, perjalanan dinas, paket meeting, langganan daya dan jasa, honorarium tim/kegiatan. Kemudian, biaya rapat, iklan, operasional perkantoran lainnya, pemeliharaan gedung, peralatan kantor serta pembangunan gedung kantor, pengadaan kendaraan, sisa dana lelang dan/atau swakelola. Selain itu, anggaran dari kegiatan yang belum dikontrakkan atau yang tidak akan dilaksanakan hingga akhir tahun, serta kegiatan yang tidak mendesak atau dapat dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya. Penulis : Ihsanuddin Editor : Sandro Gatra

Tidak ada komentar:

Posting Komentar