Selasa, 13 September 2016
KPK Akan Terjun ke Daerah Maluku... Cek Izin Usaha Tambang yang Bermasalah
KPK Akan Terjun ke Daerah Cek Ribuan Izin Usaha Tambang yang Bermasalah
Melihat informasi berita hari ini mengenai Evaluasi Izin Tambang PT.GBU.oleh Ketua DPRD Provinsi Ambon melalui media koran di ambon ...yang menyatakan bahwa ijin tersebut akan di selidiki oleh KPK..apakah pemerintah dan DPRD mampu melakukan hal ini..karena informasi yang berasal dari masyarakat..dan sesuai pernyataan ketua KPK...dan apakah Pihak DPRD provinsi Maluku dapat melaporkan hal ini atau hanya hanya gertakan sambal belaka....dari ketua DPRD Provinsi Maluku..????? karena sudah ada pernyataan seperti di bawah ini dari Ketua KPK...
Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan akan menerjukan timnya melakukan pengecekan ribuan izin usaha pertambangan (IUP) bermasalah di sejumlah daerah di Indonesia. Tim KPK akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan Menteri ESDM Sudirman Said.
"Ada lebih dari 5000 izin usaha pertambangan diidentifikasi, 3.900-an masih bermasalah. Kita akan ambil langkah-langkah terkoordinasi dan cepat. KPK akan turunkan tim bersama Kementerian ESDM dan Kemendagri agar 3.900-an itu bisa diselesaikan dalam waktu tidak lama," kata Agus saat jumpa pers di kantornya bersama Tjahjo dan Sudirman, Senin (15/2/2016).
Di tempat yang sama, Sudirman menyebut sejak 2011 pemasukan keuangan negara sampai Rp 10 triliun di bidang mineral dan batu bara serta kewajiban pengusaha tambang terindikasi senilai Rp 23 triliun. Sudirman menyebut IUP dengan kategori non clear and clean berjumlah 3.966.
"Kita dukung lagi struktur industri lebih sehat dengan cara meyakinkan pelaku bisnis agar benar-benar memiliki persyaratan legal, menjaga lingkungan, menjaga keselamatan kerja dan secara finansial sehat," kata Sudirman.
Sementara itu, Tjahjo menyebut dalam pertemuan dengan KPK ada 21 gubernur yang hadir dari 32 gubernur yang diundang. Tjahjo pun mendorong agar koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK berjalan dengan baik.
"Pada prinsipnya kerja sama ini ingin dipercepat penjabaran UU 23 dan UU Minerba yang ada, ingin tertata izin usaha pertambangan dan masalah-masalah yang berkaitan dengan kewajiban keuangan pelaku usaha minerba, pelaku industri, pengolahan hasil tambang termasuk penjualan dan pengangkutan," kata Tjahjo.
Menurut Sudirman ada momentum gubernur baru agar menata daerahnya tentang izin usaha pertambangan. Apabila nantinya ada yang tidak memenuhi syarat tentu akan dicabut izinya.
"Kalau sama sekali tidak memenuhi syarat ya dicabut. Motifnya jelas, ada sanksinya mulai teguran tertulis, pembekuan sementara dan sampai pencabutan IUP," kata Sudirman.
Sementara itu Tjahjo menambahkan, Presiden Jokowi pernah mengungkap tumpang tindih perizinan di sejumlah provinsi di luar Jawa. Dari permasalahan tersebut diharapkan KPK dapat menindaklanjutinya.
"Presiden Jokowi pernah mengungkapkan rata-rata per provinsi di luar Jawa 3000-an tumpang tindih perizinan kehutanan, perkebunan, pertambangan. Ini minta dipercepat. KPK dapat mempercepat agar yang salah ya salah harus segera diproses," sebut Tjahjo.
Dalam pertemuan tertutup tersebut hadir 21 dari 32 gubernur yang diundang, khusus untuk Bali dan DKI Jakarta tidak diundang lantaran tidak ada izin tambang. Beberapa gubernur yang tampak hadir yaitu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Plt Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry dan lainnya.
(dhn/fdn)
KPK Bersiap Ciduk Pemda Penerbit Izin Tambang Bermasalah
Diemas Kresna Duta, CNN Indonesia
Rabu, 04/02/2015 16:42 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal meningkatkan kegiatan koordinasi dan supervisi (korsup) di sektor pertambangan dari upaya pencegahan ke penindakan. Hal ini dilakukan lantaran lembaga antirasuah tersebut mendapati banyaknya praktik penyimpangan dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) oleh Pemerintah Daerah.
"Melihat yang sudah-sudah seperti apa? Pasti akan kami tindaklanjuti mulai dari pengusaha, bupati, gubernur sampai bea cukai dan pajak jika perlu," ungkap Koordinator Tim Sumber Daya Alam Ditektorat Litbang KPK Dian Patria di Jakarta, Rabu (4/2).
Tahun lalu, KPK bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diketahui telah melakukan korsup di 31 provinsi yang dibagi menjadi dua tahap. Pada tahap pertama, KPK mencatat terdapat 810 IUP yang tak memenuhi prasyarat Clear and Clean (CnC) di 12 provinsi dan seluruhnya telah dicabut.
Dian pun memprediksi jumlah tersebut akan bertambah seiring dengan mendekatinya batas waktu perpanjangan untuk korsup tahap I dari Januari 2015 menjadi Juni 2015. "Jangan aneh kalau data IUP yang sudah kami cabut lebih banyak dibanding ESDM. Angka 810 IUP itu kami catat dari perusahaan yang terdaftar dan memiliki sertifikat, sementara ESDM mendasarinya dari MOMI (Minerba One Map Indonesia)," tutur Dian.
Direktur Program Pengusahaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sujatmiko menambahkan hingga 14 Januari lalu pihaknya mendapat laporan bahwa sebanyak 296 IUP telah dicabut dari kegiatan korsup tahap I. Dimana pencabutan IUP tersebut dilakukan oleh Pemerintah Daerah selaku regulator penerbit, sebelum kewenangannya dialihkan ke Gubernur sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten atau kota.
Pilihan Redaksi
KPK Ingatkan Gubernur Teliti Terbitkan Izin Pertambangan
Abraham Samad: Tak Lunasi Royalti, Izin Tambang Pasti Dicabut
Pemerintah Siap Cabut 258 Izin Usaha Tambang di Kalimantan
Saat ini, lanjut Sujatmiko terdapat 258 IUP yang rencananya bakal dicabut oleh Pemda.
"258 IUP tadi ada di Kalimantan Tengah. IUP ini akan dicabut karena pengusaha tidak memenuhi syarat CnC," katanya.
Hingga akhir 2014 kemarin, Ditjen Minerba mencatat terdapat 10.543 IUP yang telah diterbitkan oleh Pemda. Dari jumlah tersebut, 5.995 IUP diketahui memiliki status CnC sedangkan 4.554 IUP lainya tidak mengantongi CnC. (gen)
KPK Ultimatum Perusahaan Tambang Bermasalah Bagaimana dengan Di Maluku Barat Daya
Melihat yang terjadi ijin tambang di MBD oleh Perusahaan tambang tertentu karena ijin di berikan oleh gubernur ....maka coba kita simak dengan pernyataan ketua KPK di media tempa sebagai berikut : TEMPO.CO, Balikpapan - Komisi Pemberantasan Korupsi mengultimatum perusahaan tambang bermasalah di seluruh Indonesia hingga batas waktu 15 Mei 2016. Selanjutnya, komisi antirasuah itu akan membawa proses perizinan yang dianggap belum mengantongi sertifikasi clean and clear (CNC) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ke ranah hukum.
“Bulan Mei nanti semua harus diselesaikan. Selanjutnya, proses hukum yang akan masuk,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Balikpapan, Kamis, 7 April 2016.
Agus mengatakan pihaknya sudah menyelidiki 5.200 izin usaha pertambangan (IUP) diterbitkan daerah. Sebanyak 3.900 perizinan pertambangan sudah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan Kementerian ESDM agar mengantongi sertifikasi CNC.
“Sebagian sudah melakukan ketentuan CNC sehingga tinggal sisanya yang belum melaporkan ke ESDM,” ujarnya.
Lewat batas waktu yang sudah ditentukan, KPK akan memilah izin bermasalah yang melakukan pelanggaran administrasi hingga pidana. KPK selanjutnya akan membawa perusahaan pertambangan yang belum mengantongi sertifikasi CNC ke ranah hukum.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan banyak permasalahan terjadi dalam penerbitan pertambangan, dari pelanggaran area konservasi, kawasan lindung, tak mengantongi NPWP, hingga kewajiban pembayaran jaminan reklamasi dan pasca-tambang. Menurut Kementerian ESDM, utang pelaku usaha terhadap negara atas pelanggaran pajak, jaminan reklamasi, dan pasca-tambang mencapai Rp 23 triliun.
Kementerian ESDM memastikan terdapat 3.701 IUP di Kalimantan atau 36 persen izin pertambangan nasional, yang jumlahnya mencapai 10.348 izin. Sebanyak 1.320 IUP di Kalimantan dianggap bermasalah dalam pelunasan jaminan reklamasi, pasca-tambang, dan pajaknya.
Perusahaan tambang di Provinsi Kalimantan Timur menduduki peringkat pertama utang ke negara sebesar Rp 288 miliar, Kalimantan Tengah Rp 274 miliar, Kalimantan Barat Rp 119 miliar, Kalimantan Utara Rp 92 miliar, dan Kalimantan Selatan Rp 56 miliar. Kementerian ESDM sedang merumuskan sistem pengangsuran piutang yang wajib dibebankan kepada pelaku usaha non-CNC.
“Kami sedang merumuskan mekanisme penagihan piutang negara ini kepada pelaku usaha,” tutur Gatot.
Bagi pelaku usaha non-CNC akan dikenakan larangan ekspor produk pertambangan. Kementerian ESDM akan memantau kepatuhan pelaku usaha ini dengan koordinasi dari KPK.
S.G. WIBISONO
Jemaat Efrata Tantui Lakukan Ibadah Nuansa Etnik “TANIMBAR”
Kota Ambon, Maluku telah dikenal dengan keragaman budaya. Masyarakat Ambon adalah salah satu masyarakat Indonesia yang berada di kawasan Maluku. Setiap masyarakat pastilah memiliki kebudayaan yang berbeda sebagai penanda keberadaan suatu masyarakat atau suku.
Memiliki karakteristik kebudayaan yang berbeda, membuat gereja-gereja protestan di daerah ini kian mengembangkan nilai budaya dalam peribadatan.
Misalnya, kegiatan ibadah minggu di Gereja Protestan Maluku (GPM) Jemaat Efrata Tantui, Kota Ambon. Ibadah ini berlangsung pukul 09.00-11.00 WIT. Menariknya, pada beberapa sesi ibadah yang mengunakan nuansa etnik “TANIMBAR” ini, dirangkai dengan tarian daerah, seperti Tari Tifa. Beberapa lagu yang dinyanyikan pun menggunakan ragam lagu daerah.
Saat ini, dunia saat ini menawarkan berbagai macam perkembangan dalam hidup. Ada yang bisa mendatangkan kebaikan atau juga keburukan.
Kemajuan teknologi menuntut gereja untuk membuka diri, karena perubahan berjalan begitu cepat. Namun, jangan sampai perubahan yang begitu cepat saat ini, membuat kita terlena dan tidak lagi mengandalkan Tuhan melainkan mengandalkan kekuatan kita.
“Tapi bagaimana kita terus mengandalkan Tuhan untuk bisa menjadi pribadi yang kuat dalam pelayanan, pendidikan serta dapat terus berkarya dan berpengharapan,” ungkap Pdt. Pdt. O. Tuhumury/Sapulette, S.Si dalam khotbahnya saat ibadah Minggu (8/11) di Gereja Efrata Tantui, Kota Ambon.
Menyadari akan hal ini, sebagai makhluk sosial yang diperhadapkan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi yang berdampak pada ekonomi, kekuasaan serta jabatan, janganlah kita merasa kuat, hebat dan mampu untuk melakukan segala sesuatu.
“Pembacaan firman di hari ini, mau menyadarkan kita warga GPM , baik sebagai pelayanan maupun juga jemaat, untuk bisa merenungkan bersama kebaikan Tuhan Yesus Kristus sebagai sumber pengharapan dalam hidup kita yang memberi kekuatan.
Serta, jadikan gereja sebagai tempat menjalin rasa kekeluargaan antara sesama anggota gereja melalui keragaman budaya yang ada,” tuturnya. (IWU)
BPS Setor Rp13 M, Rp8 M dari GBU
AMBON,AE.–– Sudah dilaporkan kurang lebih enam tahun lalu, tapi kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar dari PT. Gemala Borneo Utama (GBU) kepada oknum pejabat di kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) belum diketahui proses hukumnya. Sementara jaksa Kejaksaan Tinggi Maluku terus mengejar setoran Rp13 miliar ke rekening pribadi Kepala Dinas ESDM Maluku, Martha Nanlohy.
Kasus tersebut awalnya dilaporkan ke Polda Maluku pada tahun 2010 lalu. Ini setelah diketahui bahwa dana tersebut tidak dimasukkan ke dalam APBD kabupaten MBD. Nama bupati MBD, Barnabas Orno pun muncul sebagai salah pejabat yang diduga turut bermain dalam kucuran dana itu.
Sebab, sebagai orang nomor satu di MBD, Orno menjadi pejabat yang terus didekati pihak PT. GBU untuk memuluskan obsesi mereka, melakukan eksplorasi emas di pulau Romang. Setelah dana disetor, lalu digunakan untuk proyek pematang sawah di Tiakur, Ibu kota MBD. Namun, hanya separoh dari dana itu yang digunakan. Belum lagi, pada tahun yang sama, Pemda setempat juga mengalokasikan dana melalui APBD untuk proyek yang sama pula.
Bupati MBD yang dikonfirmasi pun memilih berkelit. Kata dia, tidak ada dana Rp8 miliar dari PT. GBU. “Aliran dana apa. Anda (wartawan) punya pertanyaan, jangan bertanya yang menjebak ,” katanya, menjawab Ambon Ekspres, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Irwan Patty Diganjar Alkostar
Proses hukum di Polda Maluku berakhir tanpa hasil yang memuaskan. Dihentikan dengan alasan tudak ditemukan bukti yang kuat. Masalah itu pun diadukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Namun, hingga kemarin, jaksa tidak menunjukkan kinerja serius dalam mengusutnya.
“ Saya menilai bahwa Kejati Maluku terkesan lambat atau bahkan juga tidak meresponi laporan kasus dugaan gratifikasi dana Rp8 miliar yang disinyalir diberikan PT. GBU kepada bupati MBD. Padahal laporan itu sudah cukup lama,” kata ketua Koalisi Save Romang Island, Colin Leppuy, Minggu (21/8).
Sikap jaksa itu, menurut Leppuy memantik rasa curiga publik bahwa sengaja didiamkan kasus tersebut karena jaksa sudah terpengaruh dengan kepentingan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik beraroma gratifikasi itu.
Model penanganan kasus oleh Kejati seperti ini, menunjukan bahwa ada upaya pelemahan hukum di Kejati Maluku, akibat oknum yang tidak bertanggngjawab. Apalagi saat ini gerakan penolakan terhadap PT. GBU semakin kuat.
Anggota Koalisi Save Romang Island, Costansius Kolatfeka mendesak Kejati Maluku untuk memanggil bupati MBD, Barnabas Orno untuk dimintai keterangan tentang aliran danan Rp8 miliar itu.
Kata dia, publik sudah menaruh harapan besar agar kasus itu terungkap secara jelas melalui proses hukum. Dan siapa pun yang terlibat harus dimintai keterangan bahkan pertanggungjawaban.
“Sekarang jaksa sudah gencar mengusut kasus dugaan gratifikasi di Gunung Botak. Kita berharap, jaksa juga menunjukkan kinerja yang sama untuk dugaan gratifikasi di MBD. Semua ini kan masalah tambang. Kenapa yang satu cepat, sementara yang lain tidak,” ungkapnya, kemarin.
KNPI Dukung Koalisi
Sementara itu, Koalisi Save Romang kembali mendapat dukungan. Kali ini datang dari Komiten Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku. Ini memperkuat daya juang untuk mempertahankan hak-hak msyarakat Romang dan mendesak pemerintah untuk mencabut ijin produksi PT. GBU.
“Saya sangat mengapresiasi dukungan KNPI Maluku terhadap gerakan Koalisi Save Romang Island saat diskusi terbatas dengan ketua KNPI Maluku, bung Boy Latuconsina, ketua OKK KNPI, dan beberapa pengurus KNPI di gedung KNPI Maluku pada hari jumat, 19 Agustus, pukul 15.30,” kata Collin Leppuy.
Dengan dukungan tersebut, kata Leppuy KNPI telah menunjukkan keberpihakan pada kepentingan masyarakat Romang. Bahwa Romang adalah bagian dari Maluku yang harus diselamatkan.” Karena memang ada masalah universal yang harus disikapi, seperti kemanusiaan, msyarakat adat dan lingkungan hdup,”jelasnya.
Masyarakat Romang, kata dia sangat membutuhkan peran semua pihak, termasuk KNPI untuk menyelesaikan persoalan di sana, menyusul adanya aktivitas PT. GBU. Ini menunjukan bhwa KNPI pro terhadap masyarakat Romang.
Koalisi Save Romang telah menempuh beberapa cara untuk mendesak pemerintah agar menghentikan aktivitas PT. GBU karena telah mengakibatkan terjadinya sejumlah masalah di sana. Mulai dari masalah penggunaan lahan, masalah perijinan, lingkungan serta masalah keamanan.
Masalah ini pernah diadukan secara langsung kepada DPRD Maluku. Para wakil rakyat juga menyambut laporan itu dengan berjanji, memanggil pejabat terkait, setelah mereka meninjau secara langsung kondis di pulau Romang, pada September mendatang.
Koalisi Save Romang juga telah menyampaikan surat untuk bertemu gubernur Maluku, Said Assagaaff, guna menyampaikan berbagai temuan di lapangan maupun hasil kajian tentang aktivitas PT. GBU yang diduga menabrak sejumlah aturan terkait pertambangan dan lingkungan.
Namun, gubernur memilih tidak menanggapi keinginan Koalisi Save Romang itu dengan alasan, laporan itu seharusnya disampaikan oleh pemerintahan desa sebagai bagian dari struktur pemerintah.
Koalisi Save Romang Island pun mencoba ‘ mengetuk pintu hati’ pemerintah melalui demonstrasi. Namun, dua kali rencana itu tidak berjalan mulus. Selalu berhenti saat mereka sudah memulai aksi di jalan. Sebabnya, polisi memaksa mereka untuk bubar. Padahal, sudah menyampaikan surat pemberitahuan. Ada dengan polisi?.
“ Masalah Romang, itu kan saya sudah kasih tahu Kasat Intel. Jangan dulu ada demo jelang upacara 17 Agustus (HUT RI). Saya bilang, janganlah demo-demo dulu. Apalagi sudah mau Pilkada,” kata Kapolres Pulau Ambon dan Pp Lease, AKBP Harold Huwae.(MAN)
Kamis, 08 September 2016
22 Prinsip Pengembangan Masyarakat atau Community Development (Comdev)
22 Prinsip Pengembangan Masyarakat atau Community Development (Comdev)
comdef
Community development (CD) adalah salah satu teknik kajian baru yang sering digunakan untuk melihat perkembangan dan potensi masalah satu komunitas lingkungan yang menitikberatkan pada ke-integralan komunitas yang terkait. Membahas pengembangan komunitas (CD) tidak mungkin sama menyusun petunjuk teknis pengembangan komunitas. Dua alasan mengapa hal ini tidak mungkin adalah :
Tidak ada satu pun teknik yang dapat berlaku umum dan dapat diterapkan persis di semua komunitas, karena masing-masing komunitas memiliki karakteristik sendiri.
Sesuatu yang pernah berhasil diterapkan di dalam suatu komunitas belum tentu akan berhasil jika diterapkan persis di komunitas lain tanpa penyesuaian ke kondisi setempat.
Karenanya prinsip – prinsip di bawah ini dinilai sebagai sebuah rambu-rambu dalam pelaksanaan pengembangan komunitas. Prinsip-prinsip pengembangan komunitas yang sebagaimana sudah disebut terdiri dari 22 prinsip yaitu :
Pembangunan Terpadu
Pembangunan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan hidup, kepribadian dan spiritual merupakan aspek penting dalam kehidupan setiap komunitas.
Menangani Ketidakberuntungan Struktural
Maksud utama program pengembangan komunitas adalah tercapainya keadilan sosial. Setiap hambatan struktural seperti diskriminasi yang berbasis ras/etnik, agama, gender dsb harus diperhitungkan.
Menghargai Hak Asasi Manusia
Pemahaman dan tekad yang kuat untuk melindungi dan melaksanakan hak asasi manusia menjadi basis penting bagi pengembangan komunitas.
Keberlanjutan (Sustainability)
Agar penggunaan segala jenis sumberdaya tak terbarukan seminimal mungkin. Implikasi praktis terhadap penggunaan lahan, gaya hidup, perlindungan sumber daya alam dan sebagainya.
Pemberdayaan (Ewpowerment)
Penyediaan sumber daya (source of power), kesempatan, pengetahuan dan keterampilan bagi komunitas agar mereka mampu meningkatkan kapasitasnya untuk menentukan masa depan mereka sendiri dan memberi warna kehidupannya.
Peningkatan Kesadaran Pada Hubungan Interaksi Antara Individu Dengan Proses Politik
Merupakan langkah awal paling kritis dalam peningkatan kesadaran (consiousness raising) yang menjadi salah satu instrumen dalam rangka pemberdayaan.
Basis Kepemilikan (Asset-Base) Dan Peningkatan Rasa Memiliki (Sense Of Belonging)
Akan meningkatkan jati diri, menjadi alasan bagi komunitas untuk terlibat dalam pengelolaan dan perolehan manfaat atas sesuatu yang menjadi milik bersama tersebut dan akan meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya.
Kemandirian (Keswadayaan)
Agar sedapat mungkin menggunakan sumber daya yang tersedia dari dalam komunitas dan meminimalisasi penggunaan sumber daya dari luar.
Independensi (Dalam Hubungan Komunitas Dengan Pemerintah)
Banyak bukti yang menunjukkan bahwa upaya-upaya pengembangan komunitas yang disponsori oleh Pemerintah bukan memandirikan dan memberdayakan komunitas tetapi malah menciptakan ketergantungan dan pelemahan.
Keselarasan Antara Pencapaian Tujuan Jangka Pendek Dengan Visi Masa Depan
Memfokuskan energi pada tujuan jangka pendek semata akan menggagalkan pencapaian tujuan jangka panjang. Sebaliknya, mengerahkan untuk mencapai tujuan jangka panjang akan mengundang keputus-asaan karena seolah-olah tidak pernah menghasilkan sesuatu.
Pendekatan Pembangunan Yang Organik
Upaya-upaya pengembangan komunitas tidak dapat diatur dan dikendalikan dengan rumus-rumus teknis sebab-akibat sederhana tetapi lebih merupakan suatu proses dinamika yang kompleks.
Pemilihan Ritme Pembangunan
Proses pembangunan dapat distimulasi dan didorong tetapi tidak dapat dipaksa, dipercepat atau diperlambat.
Pasokan (Supply) Pakar Dan Kepakaran Dari Luar
Prinsip paling penting adalah ‘jangan pernah percaya sepenuhnya pada struktur dan solusi dari luar komunitas’ betatapun struktur dan solusi itu ditawarkan dengan maksud baik.
Pentingnya Pembangunan Komunitas
Pembangunan komunitas terdiri dari penguatan interaksi sosial di dalam komunitas, membangun kebersamaan, membantu komunitas berkomunikasi satu dengan yang lain dalam cara yang mendorong terciptanya dialog yang efektif, saling memahami menuju terlaksananya kegiatan dan tujuan bersama.
Keselarasan Antara Proses Dan Hasil
Keduanya jadi bagian yang sama penting dan tidak sebagai fenomena terpisah.
Keterpaduan Proses
Harus dipandang dari adanya persesuaian dan keterhubungan antara satu proses yang digunakan dalam melaksanakan satu bagian kegiatan dengan proses kegiatan lainnya.
Anti- Kekerasan (Non Violence)
Mustahil proses yang mengandung kekerasan dapat menghasilkan sesuatu yang tidak mengandung kekerasan.
Pengikutsertaan (Inclusiveness)
Jika ada kelompok yang tidak sepakat atas sesuatu hal yang berhubungan dengan suatu keputusan, kelompok itu tetap harus diikutsertakan dalam proses bukan malah disingkirkan.
Konsensus (Mufakat)
Begitu keputusan diambil maka semua pihak akan merasa memiliki keputusan itu dan lebih dipastikan semua pihak akan cenderung menjaga dan mematuhi keputusan itu secara swakarsa.
Kerjasama
Persaingan selalu mengarah pada situasi menang/kalah, tetapi persilangan (kerjasama) selalu lebih mengarah pada situasi menang/menang.
Partisipasi
Semakin banyak orang berpartisipasi aktif, semakin tinggi rasa kepemilikan dan tanggung jawab terhadap apa yang sudah dimiliki dan apa yang sedang diupayakan oleh komunitas.
Hak Komunitas Mendefinisikan Kebutuhannya Sendiri
Komunitas dimungkinkan mendefinisikan dan menyatakan kebutuhan yang mereka rasakan
Langkah-langkah penting dari konsep Community Development (CD) tersebut :
Keikutsertaan masyarakat dalam mengungkapkan kebutuhan dasar kehidupannya didalam proses perencanaan daerah
Penentuan prioritas pembangunan daerah
Pelibatan dalam proses pengambilan kebijakan pembangunan daerah
Penyediaan fasilitas dan utilitas oleh pihak swasta dalam pemenuhan kewajibannya
Keikutsertaan masyarakat dalam mengawasi/memantau pelaksanaan pembangunan daerah termasuk oleh pihak swasta
Prioritas dalam pemanfaatan fasilitas dan utilitas permukiman serta pemeliharaannya
Keberlangsungan kehidupan perusahaan
Keberlanjutan sumber daya alam & kelestarian lingkungan
Kepastian hukum dan pelayanan administrasi usaha
Pengembangan perencanaan selanjutnya
Selasa, 06 September 2016
Langganan:
Postingan (Atom)