Rabu, 02 November 2016
Hari Ini KPK Terima Laporan Gratifikasi GBU
Hari Ini KPK Terima Laporan Gratifikasi GBU, 27 oktober 2016
AMBON, AE.— Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK hari ini menjadwalkan menerima laporan langsung dari Koalisi Save Romang bersama Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) terkait dugaan gratifikasi PT Gemala Borneo Utama kepada sejumlah pejabat di Maluku. Sementara Organisasi Kepemudaan yang tergabung dalam kelompok Cipayung akan bertemu Kapolri, Jenderal Tito Karnavian, Kamis (27/10) malam.
Sebelumnya, PMKRI Pusat dan Barisan Anak Indonesia Timur (BATU) melakukan unjuk rasa di kantor kementrian ESDM, Rabu (26/10). Mereka meminta agar Kementrian ESDM mencabut izin pertambangan emas PT.GBU.
Ketua Kalesang Maluku, Constansius Kolafeka yang ikut dalam aksi tersebut mengatakan, Kementrian ESDM akan mengkaji izin-izin PT.GBU yang telah dikeluarkan, sehingga menjadi pertimbangan. Respon kementrian ESDM, KKP dan KLHK serta LSM lingkungan tersebut, seharusnya menjadi pertimbangan lain bagi gubernur untuk mencabut Izin Usaha Produksi (IUP) PT.GBU.
“Pernyataan dari kepala informasi dan komunikasi Kementrian ESDM ini mesti dipertimbangan dengan baik oleh Gubernur Maluku. Karena gubernur sendiri sudah melihat secara langsung penolakan dari warga. Kemudian, dokumen penolakan itu pun sudah disampaikan ke kementrian, dalam bentuk dokumentasi dan data otentik,” kata Constansius.
Selain Kementrian ESDM, Koalisi Save Romang berencana meneruskan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (27/10) hari ini. Kemudian dilanjutkan ke Polri.
Constansius Kolafeka menjelaskan, laporan ke KPK dan Polri, terkait dengan dugaan gratifikasi dana Coorporation Social Responsibility (CSR) PT.GBU. Olehnya itu, telah diagendakan setelah menerima laporan, KPK akan berdiskusi langsung dengan sejumlah LSM dan NGO lingkungan yang menolak aktivitas pertambangan di pulau Romang.
“Besok (hari ini) pertemuan dan langsung ada respon resmi dari KPK terhadap JATAM, karena kasus yang dibawa ke sana adalah kasus Romang. Kemudian KPK akan melakukan diskusi dengan seluruh LSM, dan OKP Cipayung,”jelasnya.
Cipayung akan menggelar pertemuan dengan Kapolri dan menyerahkan dokumen pada malam Jumat. Salah satu agenda pembicaraan dengan Kapolri adalah kaitan dengan kasus Romang. Baik dugaan gratifikasi maupun dugaan keterlibatan Polri.
OKP Cipayung juga akan menggelar pertemuan dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Tito Karnavian. Selain dugaan gratifikasi, pembicaraan juga akan difokuskan pada dugaan keterlibatan oknum Polri yang pro terhadap tambang.
Sebelumnya mereka juga sudah bertemu dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP). Bersama sejumlah LSM KLHK dan KKP akan turun langsung ke Romang, karena izinnya dituding melanggar Undang-Undang.
Ketua Koalisi Save Romang, Collin Leppuy mengatakan, komitmen KLHK ini disampaikan setelah koalisi Save Romang mendatangi instansi itu untuk melaporkan kasus Romang, Selasa (25/10).
“Intinya, KLHK dalam 2 minggu ke depan akan membentuk tim untuk turun langsung ke Romang. Itu pernyataan resmi dari Ibu Vivien, direktur pengaduan, pengawasan dan sanksi. Beliau sangat responsif,”kata Collin kepada Ambon Ekspres, Rabu (26/10).
Selain KLHK, koalisi Save Romang juga membawa kasus Romang ke Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan bertemu dengan Direktur Pulau-Pulau Kecil, Rido Batubara. Kementrian yang dipimpin Susi Pudjiastuti itu merespon positif aduan koalisi.
Collin mengatakan, setelah melihat dokumen laporan koalisi Save Romang, KKP berkesimpulan sementara bahwa, Surat Keputusan Gubernur Maluku nomor 260.b Tahun 2015 tentang persetujuan izin usaha pertambangan operasi produksi emas kepada perseroan terbatas Gemala Borneo Utama di Kabupaten MBD, menyalahi ketentuan Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau –pulau kecil, pasal 26A.
Pasal itu berbunyi, Bencana Pesisir adalah kejadian karena peristiwa alam atau karena perbuatan Setiap Orang yang menimbulkan perubahan sifat fisik dan/atau hayati Pesisir dan mengakibatkan korban jiwa, harta, dan/atau kerusakan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. “KKP menyimpulkan bahwa gubernur telah melanggar UU nomor 1 tahun 2014 pasal 26A,”ungkap dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam SK gubernur tersebut tidak mencantumkan UU nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau –pulau kecil, sebagai dasar pertimbangan. SK itu diterbitkan dengan menimbang SK bupati MBD nomor 540-480 tahun 2014 tentang persetujuan izin usaha pertambangan operasi produksi emas kepada perseroan terbatas Gemala Borneo Utama yang ditetapkan pada tanggal 22 Desember 2014.
Selain ancaman kerusakan lingkungan, UU nomor 1 tahun 2014 juga telah mengisyaratkan, tidak bisa dilakukan aktivitas di Pulau Romang. Sebab, luas pulau ini hanya sekitar 7.000 hektar (Ha) berdasarkan data KKP. Dalam UU itu dijelaskan, pulau dengan luas kurang dari 20 hektar tidak dapat dijadikan sebagai lokasi aktivitas pertambangan.
Sehingga, lanjut Collin, KKP juga akan membentuk tim untuk turun langsung ke Romang. Selaian dua kementrian itu, beberapa LSM berskala nasional juga akan turun, diantara Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) serta Wahana Lingkungan Hidup (WALHI).
Dia berharap, KLHK dan KKP objektif dalam melihat kondisi Romang dan membuat keputusan.”Dan lebih mementingkan aspirasi masyarakat yang hidup di pulau Romang, yang menurut KKP luasnya hanya 7.000 Ha atau 7 kilometer,”pintanya.
Selain itu, KKP sesuai kewenangan harus mengeluarkan sanksi tegas kepada Gubernur Maluku, Said Assagaff dan Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Martha Nanlohy, karena dinilai melanggaran UU pengelolaan wilayah pesisir dan Pulau –pulau kecil.
“Dan mendesak kementrian ESDM mencabut izin PT.GBU. Harapan kita juga ke KLHK, bahwa izin pinjam pakai kawasan hutan yang diterbitkan KLHK kepada PT.GBU harus dicabut,”tambah dia. (TAB/MG2/AHA)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar