Rabu, 19 Oktober 2016
kasus hak ulayat di wilayah MBD Propinsi Maluku
Berbicara tentang hak ulayat di suatu wilayah
Di Negara ini banyak sekali panduan dan aturan baru termasuk dalam Permen no. 10 2016 dan juga Permen no. 5 tahun 1999 yang telah di cabut .
Contoh : Kasus Hak ulyat yang terjadi di suatu wilayah maluku tenggara barat daya (Pulau Romang ) dengan Perusahaan PT.GBU sekarang. pijakan yang terjadi adalah hak ulayat berdasarkan cerita adat yang telah di keluarkan oleh tua -tua adat dan pemerintahan jaman dulu. tetapi hal ini masih berlanjut dan belum di terima oleh masyarakat adat yang lain karena selama ini ada cerita hak ulayat ini adalah berdasarkan pemakaian lahan secara bersama.
Yang perlu di cermati adalah hak ulayat ini mulai berkuak di tengah pembangunan karena adanya keuntungan ekonomi ..sehingga timbul pemikiran dari kelompok tersebut yang harus mendapatkan keuntungan ,,sehingga muncul konflik konflik tertentu..
sekarang yang harus di pikirkan adalah duduk bersama dan mulai dengan melakukan pemetaan lahan adat tersebut, karena dalam pemetaan tersebut akan ada cerita cerita dulu yang dapat di dengar bersama dan terjadi pemahaman bersama, sehingga bisa ada kesepakatan kesepakatan yang di buat secara bersama tentang hak ulayat tersebut.
Memang dalam pelaksanaan tidak mudah..maka butuh fasilitator untuk menfasilitasi hal ini, sehingga netral dan tidak menimbulkan suatu kecurigaan tertentu dari kelompok adat di suatu wilayah.
setelah adanya kesepkatan kesepkatan dari kelompok adat tentang hak ulayat baru bisa di sandingkan dengan Undang-undnag agraria tau permen agraria sebgai dasar konstitusi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar