Minggu, 18 September 2016

MEMBANGUN JEJARING USAHA

MEMBANGUN JEJARING USAHA Oleh Blasius Jabarmase Pelatihan untuk kewirausahaan Ibu-Ibu yang memiliki potensi ekonomi, sbb : KONSEP DASAR MEMILIKI KELOMPOK DALAM USAHA SALING MENGUNTUNGKAN. MEMILIKI RENCANA USAHA YANG BENAR DAN KONSISTEN BERPIKIRAN MAJU DALAM BERUSAHA. BAGAIMANA KALAU TIDAK PUNYA KELOMPOK ? HARUS MENCARI MITRA KERJA USAHA YANG SEHAT. Contoh : KALAU BANGUN KIOSK UNTUK USAHA PASTI KITA BUTUH SAUDARA KITA UNTUK MEMBANTU CARI BATU TELA, KAYU, DAN PASIR ? SETELAH ITU KITA AKAN CARI GROSIR SEBGAI MITRA KITA UNTUK MENGISI BARANG KIOSK ? PASTI KITA JUGA BUTUH TEMAN UNTUK MENGHITUNG HARGA BARANG ? SEANDAINYA TIDAK ADA GROSIR YANG MENYEDIAKAN HARGA BRG MURAH ? APA YG TERJADI ? DAN JUGA KALAU TARA ADA PASIR, BATU TELA, DAN KAYU APAKAH KIOSK BERDIRI ? ILMU JARING PAKAI ILMU JARING : KALAU IKATAN KUAT PASTI IKAN YANG DI TANGKAP TIDAK AKAN LEPAS. DAN SEMAKIN LUAS JARING PASTI YANG DI DAPAT JUGA BANYAK . DAN KALAU USAHA MAU BERKEMBANG DAN MAJU DAN KUAT HARUS MEMBANGUN MITRA KERJA SELUAS MUNGKIN. LATIHAN: MINTA PESERTA MENCERITAKAN MEMBANGUN MITRA USAHA DENGAN KELOMPOK ATAU PEMERINTAH ATAU NGO ? DISKUSI KELOMPOK BENTUK SUATU USAHA /KELOMPOK? TULIS NAMA USAHA ? TULIS ORGANISASI USAHA ? MODALNYA BERAPA ? DEFENISI : MITRA USAHA YAITU MITRA SEJAJAR, TIDAK ADA YANG LEBIH DALAM BERUSAHA, MELAINKAN SALING MENUNJANG. KENAPA PENTING ? DAN SIAPA MITRA KITA ? PENTING KRN : BISA MEMBANTU PADA SAAT TIDAK ADA MODAL ? MEMPERMUDAH BISNIS ATAU USAHA ? PENINGKATAN KAPASITAS USAHA ? PERUBAHAN POLA PIKIR USAHA ? MEMAJUKAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO DI TEMPAT LAIN. SATU TUJUAN. MITRA KITA ADALAH : PEMERINTAH KAMPUNG, DISTRIK , KABUPATEN, DAN PROVINSI. LKMK, LKMD. NGO Lokal dan International. Universitas PERBANKAN DUNIA USAHA LAINNYA. Apabila ada pertanyaan bisa tulis di blog ini > Terimakasih.

Rabu, 14 September 2016

AMBON DISASTER RESPONSE EXERCISE (DiREX) 2016

Provinsi Maluku merupakan rawan bencana gempa bumi , banjir , dan juga Tsunami. Melalui Joint Paper “ASEAN Community in a Global Community of Nations” Indonesian-Australian Paper: A Practical Approach to Enhance Regional Cooperation on Disaster Rapid Response Introduction: Natural Disasters a Constant Threat 1. Natural disasters continue to cause loss of life, properties and livelihoods in the region and impede sustainable development. Recent disasters such as earthquakes and tsunami, floods and volcanic eruptions, are a reminder that the region remains prone to disasters that have long-term negative social, economic and environmental consequences. 2.Disaster management and response is a key priority for the East Asia Summit (EAS). This is clearly articulated in the 2009 Cha-am Hua Hin Statement on Disaster Management. Natural disasters have a profound human and economic cost for the countries in our region. Large populations are vulnerable to flooding, earthquakes or volcanic activity. Much of the region is prone to extreme weather events, including tropical cyclones, storm surges and forest fires. 3. E AS participating countries accounted for eight of the world’s ten deadliest disasters in 2009 and five of the ten in 2010. Smaller scale natural disasters resulted in scores of deaths and extensive damage to infrastructure, property and livelihoods, with developing countries bearing the bulk of the burden. 4. According to the UN’s Asia - Pacific Disaster Report 2010, the number of disaster events reported globally increased from 1,690 to 3,886 between 1980 - 1989 and 1999 - 2009. Over the whole period 1980 - 2009, 4 5 per cent of these were in Asia and the Pacific. a.The 2004 Indian Ocean tsunami cost the lives of over 250,000 people in the region, with 45.6 million people affected by the disaster. 2 b. The 2008 earthquake in Sichuan, China, cost the lives of more than 69,000 people and caused US$85 billion damage. c. The 2009 earthquake in Padang, West Sumatra, cost the lives of 1,100 people and caused the destruction of more than 300,000 buildings. d. The estimated cost of reconstruction after the recent earthquakes in New Zealand’s Canterbury region is around US$12 billion, 7.5 per cent of national GDP. e. In Japan, in addition to the tragic deaths of more than 15,000 people, estimates put direct losses from damage to housing, infrastructure and business caused by t he 2011 earthquake and tsunami at up to US$300 billion, making it the costliest disaster on record. The increase in reported incidents could be related to many factors including increasing population exposed to hazards and improvements in reporting and collection of disaster data ( http://www.unescap.org/idd/pubs/Asia - Pacific - Disaster - Report - 2010.pdf ). Responding to disasters on this scale and frequency stretches the res ources of even the best - prepared countries. Recent experiences have shown that the 3 region could do more to build a substantive capacity for preparing for and managing disasters, including facilitating a rapid multilateral and cross - agency response capacit y. The bulk of government - led international assistance in a given disaster situation is generally provided on a bilateral basis and in response to a specific request by the government of the affected country. The right to offer, invite, accept or refuse assistance in a disaster situation resides with national governments. But the EAS can provide direction, impetus and institutional support to a more cohesive, coordinated and effective regional disaster management and response effort. Current Policy Res ponses 5. In response to such natural disasters, the Association of South East Asian Nations (ASEAN), the East Asia Summit (EAS), the ASEAN Regional Forum (ARF), and many other groupings and mechanisms have made arrangements on disaster mitigation and managem ent a priority. 6. Complex and overlapping sub - national, national, regional and global arrangements for disaster preparedness, response and relief risk confounding efforts to build the region’s disaster management and response capacity rather than assisting t hem. 7. The EAS itself has expressed its firm resolve to cooperate on reduction and management by adopting the 2009 Cha - am Hua Hin Statement on EAS Disaster Management. In addition, there is a range of agreements and arrangements under ASEAN, the ASEAN Region al Forum and between ASEAN and various Dialogue Partners, namely the: a. ASEAN Agreement on Disaster Management and Emergency Response (AADMER), which seeks to reduce disaster losses and jointly respond to disaster emergencies through regional and internation al cooperation; b. ASEAN Standard Operating Procedure for Regional Standby Arrangements and Coordination of Joint Disaster Relief and Emergency Response Operations; c. ASEAN Declaration on Cooperation in Search and Rescue of Persons and Vessels in Distress at Sea; d. Agreement on the Establishment of the ASEAN Coordinating Centre for Humanitarian Assistance; e. ASEAN Committee on Disaster Management (ACDM), which meets twice a year and ACDM+3 which meets once a year; f. ASEAN Defence Ministers’ Meeting Plus (ADMM - Plu s), which has established an Experts’ Working Group on humanitarian assistance and 4 disaster relief; g. ASEAN Regional Forum (ARF), which has a long - standing inter - sessional meeting process on disaster relief and has held desk - top and field exercises; h. Asian D evelopment Bank, which assists countries in reducing vulnerabilities to risk and responding faster to disaster impacts, including through grants to developing member countries affected by natural disasters; and i. APEC’s Emergency Preparedness Working Group, which seeks to improve the region’s preparation for and response to emergencies and disasters by helping to reduce risk and building business and community resilience. 8. Despite the proliferation of such arrangements and agreements, a basic challenge remains : is the region now actually better prepared to respond to natural disasters in a rapid, timely and effective manner, especially in the immediate life - saving moments? A Strengthened Role for the EAS 9. In recognition of the existing efforts, the objective in the context of the EAS is to simplify and improve existing arrangements to better prepare for and manage natural disasters and to rapidly and effectively respond in the immediate aftermath of a natural disaster to maximize life saving efforts. 10. The aim i s not to create another institution but to make existing institutional arrangements work effectively. 11. While significant progress has already been made, further work needs to be done by EAS participating countries , particularly through ASEAN mechanisms, to continue to enhance national preparedness, reduce risk, and build capacity for countries in the region to be able to: better self - manage disasters in their own territory; assist with responding to disasters elsewhere in the region; and better receive, coor dinate and integrate international assistance when national capabilities are overwhelmed in a disaster situation. 12. Recent experience has highlighted three clusters of issues where gaps in regional readiness and response exist and in relation to which greate r effort by EAS participating countries would have a positive effect, namely: a. Cluster I – information - sharing; b. Cluster II – overcoming bottlenecks; and c. Cluster III – capacity building and promoting collaboration and 5 partnership in disaster response (inte roperability). 13. It is proposed that the EAS consider focusing its disaster preparedness and response efforts around these three clusters. Cluster I – Information - sharing 14. The Cha - am Hua Hin Statement highlighted the importance of establishing a network to provide timely and reliable information as well as rapid disaster response. Recent experience has served as a reminder that real - time information exchange in the immediate aftermath of disasters remains a particular challenge. For this reason, considerati on should be given to developing and strengthening online AHA Centre information - sharing portal to disseminate information to EAS participating countries . The information - sharing portal would, among others, have three main functions: a. Real - time information The portal would allow countries to share information on disasters in real - time. This information could include casualty and damage assessments, as well as initial response measures by the disaster - affected country. In addition, disaster impact informati on could also be provided by third countries, for example, through satellite images, with the consent of the affected country. This would inform the response planning of donors and allow faster communication than is possible through diplomatic channels. b. Resource matching The portal would allow disaster - affected countries to list what resources, supplies and equipment they needed. If a donor supplied the requested resource, this would be recorded on the portal. This would avoid duplication of effort by don ors. c. Other policy and operational gaps Other issues that the portal could help address, but which would also need to be addressed collectively by EAS participating countries through other means, include: lack of comprehensive regional vulnerability and h azard mapping, coupled with inaccurate or insufficient resource gap analysis which can lead to inappropriate assistance being requested and/or offered; limited sharing of information or information - gathering and analysis capability and lack of a cohesive or agreed system to 6 ensure quick collection and exchange of data when a disaster occurs; limited on - the - ground coordination of international responses, including matching offers of assistance to requests and needs; international assistance that does not a lways support national disaster response priorities; specific capacity or capability gaps that vary by country and requirement, for example, in strategic airlift, urban search and rescue, advanced data collection and mapping; and the lack of a comprehensiv e understanding of what resources, assets and capabilities are available in the region to assist when required and what the key capability gaps are in a given country or region. d. Outreach With the consent of EAS participating countries, the portal could al so serve as a source of information to various non - EAS entities including relevant international organizations and other non - governmental humanitarian disaster - relief agencies. The portal could enhance these relevant entities’ rapid and effective involvem ent and participation in disaster relief efforts. Cluster II – Overcoming bottlenecks 15. EAS participating countries have shown willingness to mobilise assets and capacities as appropriate in an effective and timely manner in response to disasters. There nev ertheless remain a number of bottlenecks that impede the timely delivery of support. These include requirements related, but not limited to, licensing, visas, customs barriers, quarantine, taxation and privileges and immunities. 16. Consideration should be giv en to ways in which EAS participating countries could remove or minimise such bottlenecks. 17. EAS participating countries should consider mechanisms to allow rapid deployment and acceptance of assistance personnel and supplies, including through the developme nt and use of voluntary model arrangements and/or binding bilateral agreements, taking into account the existing mechanisms in the region. 7 Cluster III – Capacity building and promoting collaboration and partnership in disaster response (interoperability) 18. Better management of and responses to regional disasters are impeded in part by: a. varying institutional capacity to receive appropriate international assistance quickly when this is offered; and b. varying capacity for international responders (government and non - government) to be trained and accredited to a certain standard and to be self - sufficient and self - contained once deployed to a disaster. 19. EAS participating countries should promote capacity building, including through disaster relief exercises, trainin g, workshops and exchanges of staff and/or secondments, including in the cluster I and II areas as identified above. 20. Capacity building activities in the form of exercises can also be undertaken through existing mechanisms, including the ASEAN Regional Disa ster Emergency Response Simulation Exercise (ARDEX) and ARF Disaster Relief Exercise (DiREx). Way forward 21. Each EAS participating country shall designate a national focal point, or sherpa, in disaster rapid response preparedness, preferably the head of i ts disaster management agency. 22. The nat ional focal po int will take the lead for EAS country delegations which would meet twice a year or when it deems necessary in the form of an expanded ASEAN Committee for Disaster Management (the expanded ACDM) . 23. The exp anded ACDM would meet back - to - back with the ACDM and would report to East Asia Summit (EAS) leaders through the EAS SOM and EAS Foreign M i nisters’ C onsult ations. a. In rec ognition of the new work to be undertaken and the importance of implementing leaders’ de cisions, the expanded ACDM would be supported by a secreta rial unit attached to AHA Centre , to be funded by Australia, with contributions from other EAS part i cipating countries on a voluntary basis. b. The expanded ACDM would consult closely with the ADMM - Plu s Experts’ Working Group on Humanitarian and Disaster relief and the ARF ISM on Disaster Relief. 8 24. In its first three years, the expanded ACDM would be guided by a work program based on the schema set out below. Year 1 (2012) 25. Year one would focus on develop ing a work program and identifying necessary institutional reform options that would maximise coordination of existing regional disaster response mechanisms. a. The expanded ACDM would be established with responsibility for providing to leaders options for th e best possible coordination of existing institutional arrangements. b. Developing and strengthening online AHA Centre information - sharing portal to provide timely and reliable information as well as rapid disaster response c. In developing options for leaders, the expanded ACDM would consider appropriate arrangements to allow rapid deployment and acceptance of personnel and supplies, including the development and use of voluntary model arrangements, binding bilateral agreements and/or the development of a region al arrangement to remove or minimise bottlenecks. d. Based on input from the heads of EAS countries’ disaster management agencies (HDMAs), the expanded ACDM would identify licensing, quarantine, customs, taxation and legal barriers which can prevent, impede o r delay the implementation and repatriation of specialised equipment and capabilities (such as tents, specialised tools and sniffer dogs) and propose solutions. e. HDMAs would establish and make available through the expanded ACDM /information portal a registr y of national official requirements for rapid admission and accreditation of skilled professionals (law enforcement, medical) in a disaster situation. f. HDMAs would also disseminate world’s best practice systems and share lessons learned from recent disaster s. Year 2 (2013) 26. Activities in year two should focus on desk - top exercises covering a range of scenarios, including: a. flooding, seismic events or fire management or areas of sectoral expertise such as deceased victim identification, urban search and rescue , 9 medical, engineering, law enforcement i. identifying the full range of strengths and weaknesses of existing systems and capabilities; and ii. linking with ARF and ADMM - Plus exercises when they are held to help ensure these are effective and useful for strengthe ning regional response capacities. 27. Other year - two activities should include: a. Developing a register of disaster - relief assets, emergency stores and resources (including human resources) and niche capabilities that countries in the region are able to make available at short notice for disaster response; b. Identifying gaps in regional disaster response capacity; and c. Exploring or facilitating temporary exchanges of staff or secondments of staff between national disaster management organisations and/or emergenc y services. Year 3 (2014) 28. EAS participating countries would look to full operational exercising of the new institutional arrangements and desk - top planning exercises put into place in years one and two in order to: a. strengthen regional rapid response capac ity through increased operability of EAS disaster management capabilities; and b. simulate large - scale relief operations at (an) agreed venue(s) within the region. 29. Following large - scale field exercises, EAS participating countries would look to finalise new p olicy, institutional and operational arrangements. a. T o enhance existing arrangements, including the ASEAN Committee on Disaster Management (ACDM), to a more cohesive, coordinated and effective regional disaster management and response effort/preparedness. b. A gree to a schedule of desk - top and field - operational exercising into the future.

Selasa, 13 September 2016

KPK Akan Terjun ke Daerah Maluku... Cek Izin Usaha Tambang yang Bermasalah

KPK Akan Terjun ke Daerah Cek Ribuan Izin Usaha Tambang yang Bermasalah
Melihat informasi berita hari ini mengenai Evaluasi Izin Tambang PT.GBU.oleh Ketua DPRD Provinsi Ambon melalui media koran di ambon ...yang menyatakan bahwa ijin tersebut akan di selidiki oleh KPK..apakah pemerintah dan DPRD mampu melakukan hal ini..karena informasi yang berasal dari masyarakat..dan sesuai pernyataan ketua KPK...dan apakah Pihak DPRD provinsi Maluku dapat melaporkan hal ini atau hanya hanya gertakan sambal belaka....dari ketua DPRD Provinsi Maluku..????? karena sudah ada pernyataan seperti di bawah ini dari Ketua KPK... Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan akan menerjukan timnya melakukan pengecekan ribuan izin usaha pertambangan (IUP) bermasalah di sejumlah daerah di Indonesia. Tim KPK akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan Menteri ESDM Sudirman Said. "Ada lebih dari 5000 izin usaha pertambangan diidentifikasi, 3.900-an masih bermasalah. Kita akan ambil langkah-langkah terkoordinasi dan cepat. KPK akan turunkan tim bersama Kementerian ESDM dan Kemendagri agar 3.900-an itu bisa diselesaikan dalam waktu tidak lama," kata Agus saat jumpa pers di kantornya bersama Tjahjo dan Sudirman, Senin (15/2/2016). Di tempat yang sama, Sudirman menyebut sejak 2011 pemasukan keuangan negara sampai Rp 10 triliun di bidang mineral dan batu bara serta kewajiban pengusaha tambang terindikasi senilai Rp 23 triliun. Sudirman menyebut IUP dengan kategori non clear and clean berjumlah 3.966. "Kita dukung lagi struktur industri lebih sehat dengan cara meyakinkan pelaku bisnis agar benar-benar memiliki persyaratan legal, menjaga lingkungan, menjaga keselamatan kerja dan secara finansial sehat," kata Sudirman. Sementara itu, Tjahjo menyebut dalam pertemuan dengan KPK ada 21 gubernur yang hadir dari 32 gubernur yang diundang. Tjahjo pun mendorong agar koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK berjalan dengan baik. "Pada prinsipnya kerja sama ini ingin dipercepat penjabaran UU 23 dan UU Minerba yang ada, ingin tertata izin usaha pertambangan dan masalah-masalah yang berkaitan dengan kewajiban keuangan pelaku usaha minerba, pelaku industri, pengolahan hasil tambang termasuk penjualan dan pengangkutan," kata Tjahjo. Menurut Sudirman ada momentum gubernur baru agar menata daerahnya tentang izin usaha pertambangan. Apabila nantinya ada yang tidak memenuhi syarat tentu akan dicabut izinya. "Kalau sama sekali tidak memenuhi syarat ya dicabut. Motifnya jelas, ada sanksinya mulai teguran tertulis, pembekuan sementara dan sampai pencabutan IUP," kata Sudirman. Sementara itu Tjahjo menambahkan, Presiden Jokowi pernah mengungkap tumpang tindih perizinan di sejumlah provinsi di luar Jawa. Dari permasalahan tersebut diharapkan KPK dapat menindaklanjutinya. "Presiden Jokowi pernah mengungkapkan rata-rata per provinsi di luar Jawa 3000-an tumpang tindih perizinan kehutanan, perkebunan, pertambangan. Ini minta dipercepat. KPK dapat mempercepat agar yang salah ya salah harus segera diproses," sebut Tjahjo. Dalam pertemuan tertutup tersebut hadir 21 dari 32 gubernur yang diundang, khusus untuk Bali dan DKI Jakarta tidak diundang lantaran tidak ada izin tambang. Beberapa gubernur yang tampak hadir yaitu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Plt Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry dan lainnya. (dhn/fdn)

KPK Bersiap Ciduk Pemda Penerbit Izin Tambang Bermasalah

Diemas Kresna Duta, CNN Indonesia Rabu, 04/02/2015 16:42 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal meningkatkan kegiatan koordinasi dan supervisi (korsup) di sektor pertambangan dari upaya pencegahan ke penindakan. Hal ini dilakukan lantaran lembaga antirasuah tersebut mendapati banyaknya praktik penyimpangan dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) oleh Pemerintah Daerah. "Melihat yang sudah-sudah seperti apa? Pasti akan kami tindaklanjuti mulai dari pengusaha, bupati, gubernur sampai bea cukai dan pajak jika perlu," ungkap Koordinator Tim Sumber Daya Alam Ditektorat Litbang KPK Dian Patria di Jakarta, Rabu (4/2). Tahun lalu, KPK bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diketahui telah melakukan korsup di 31 provinsi yang dibagi menjadi dua tahap. Pada tahap pertama, KPK mencatat terdapat 810 IUP yang tak memenuhi prasyarat Clear and Clean (CnC) di 12 provinsi dan seluruhnya telah dicabut. Dian pun memprediksi jumlah tersebut akan bertambah seiring dengan mendekatinya batas waktu perpanjangan untuk korsup tahap I dari Januari 2015 menjadi Juni 2015. "Jangan aneh kalau data IUP yang sudah kami cabut lebih banyak dibanding ESDM. Angka 810 IUP itu kami catat dari perusahaan yang terdaftar dan memiliki sertifikat, sementara ESDM mendasarinya dari MOMI (Minerba One Map Indonesia)," tutur Dian. Direktur Program Pengusahaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sujatmiko menambahkan hingga 14 Januari lalu pihaknya mendapat laporan bahwa sebanyak 296 IUP telah dicabut dari kegiatan korsup tahap I. Dimana pencabutan IUP tersebut dilakukan oleh Pemerintah Daerah selaku regulator penerbit, sebelum kewenangannya dialihkan ke Gubernur sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten atau kota. Pilihan Redaksi KPK Ingatkan Gubernur Teliti Terbitkan Izin Pertambangan Abraham Samad: Tak Lunasi Royalti, Izin Tambang Pasti Dicabut Pemerintah Siap Cabut 258 Izin Usaha Tambang di Kalimantan Saat ini, lanjut Sujatmiko terdapat 258 IUP yang rencananya bakal dicabut oleh Pemda. "258 IUP tadi ada di Kalimantan Tengah. IUP ini akan dicabut karena pengusaha tidak memenuhi syarat CnC," katanya. Hingga akhir 2014 kemarin, Ditjen Minerba mencatat terdapat 10.543 IUP yang telah diterbitkan oleh Pemda. Dari jumlah tersebut, 5.995 IUP diketahui memiliki status CnC sedangkan 4.554 IUP lainya tidak mengantongi CnC. (gen)

KPK Ultimatum Perusahaan Tambang Bermasalah Bagaimana dengan Di Maluku Barat Daya

Melihat yang terjadi ijin tambang di MBD oleh Perusahaan tambang tertentu karena ijin di berikan oleh gubernur ....maka coba kita simak dengan pernyataan ketua KPK di media tempa sebagai berikut : TEMPO.CO, Balikpapan - Komisi Pemberantasan Korupsi mengultimatum perusahaan tambang bermasalah di seluruh Indonesia hingga batas waktu 15 Mei 2016. Selanjutnya, komisi antirasuah itu akan membawa proses perizinan yang dianggap belum mengantongi sertifikasi clean and clear (CNC) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ke ranah hukum. “Bulan Mei nanti semua harus diselesaikan. Selanjutnya, proses hukum yang akan masuk,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Balikpapan, Kamis, 7 April 2016. Agus mengatakan pihaknya sudah menyelidiki 5.200 izin usaha pertambangan (IUP) diterbitkan daerah. Sebanyak 3.900 perizinan pertambangan sudah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan Kementerian ESDM agar mengantongi sertifikasi CNC. “Sebagian sudah melakukan ketentuan CNC sehingga tinggal sisanya yang belum melaporkan ke ESDM,” ujarnya.   Lewat batas waktu yang sudah ditentukan, KPK akan memilah izin bermasalah yang melakukan pelanggaran administrasi hingga pidana. KPK selanjutnya akan membawa perusahaan pertambangan yang belum mengantongi sertifikasi CNC ke ranah hukum. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan banyak permasalahan terjadi dalam penerbitan pertambangan, dari pelanggaran area konservasi, kawasan lindung, tak mengantongi NPWP, hingga kewajiban pembayaran jaminan reklamasi dan pasca-tambang. Menurut Kementerian ESDM, utang pelaku usaha terhadap negara atas pelanggaran pajak, jaminan reklamasi, dan pasca-tambang mencapai Rp 23 triliun. Kementerian ESDM memastikan terdapat 3.701 IUP di Kalimantan atau 36 persen izin pertambangan nasional, yang jumlahnya mencapai 10.348 izin. Sebanyak 1.320 IUP di Kalimantan dianggap bermasalah dalam pelunasan jaminan reklamasi, pasca-tambang, dan pajaknya. Perusahaan tambang di Provinsi Kalimantan Timur menduduki peringkat pertama utang ke negara sebesar Rp 288 miliar, Kalimantan Tengah Rp 274 miliar, Kalimantan Barat Rp 119 miliar, Kalimantan Utara Rp 92 miliar, dan Kalimantan Selatan Rp 56 miliar. Kementerian ESDM sedang merumuskan sistem pengangsuran piutang yang wajib dibebankan kepada pelaku usaha non-CNC. “Kami sedang merumuskan mekanisme penagihan piutang negara ini kepada pelaku usaha,” tutur Gatot. Bagi pelaku usaha non-CNC akan dikenakan larangan ekspor produk pertambangan. Kementerian ESDM akan memantau kepatuhan pelaku usaha ini dengan koordinasi dari KPK. S.G. WIBISONO

Jemaat Efrata Tantui Lakukan Ibadah Nuansa Etnik “TANIMBAR”

Kota Ambon, Maluku telah dikenal dengan keragaman budaya. Masyarakat Ambon adalah salah satu masyarakat Indonesia yang berada di kawasan Maluku. Setiap masyarakat pastilah memiliki kebudayaan yang berbeda sebagai penanda keberadaan suatu masyarakat atau suku. Memiliki karakteristik kebudayaan yang berbeda, membuat gereja-gereja protestan di daerah ini kian mengembangkan nilai budaya dalam peribadatan. Misalnya, kegiatan ibadah minggu di Gereja Protestan Maluku (GPM) Jemaat Efrata Tantui, Kota Ambon. Ibadah ini berlangsung pukul 09.00-11.00 WIT. Menariknya, pada beberapa sesi ibadah yang mengunakan nuansa etnik “TANIMBAR” ini, dirangkai dengan tarian daerah, seperti Tari Tifa. Beberapa lagu yang dinyanyikan pun menggunakan ragam lagu daerah. Saat ini, dunia saat ini menawarkan berbagai macam perkembangan dalam hidup. Ada yang bisa mendatangkan kebaikan atau juga keburukan. Kemajuan teknologi menuntut gereja untuk membuka diri, karena perubahan berjalan begitu cepat. Namun, jangan sampai perubahan yang begitu cepat saat ini, membuat kita terlena dan tidak lagi mengandalkan Tuhan melainkan mengandalkan kekuatan kita. “Tapi bagaimana kita terus mengandalkan Tuhan untuk bisa menjadi pribadi yang kuat dalam pelayanan, pendidikan serta dapat terus berkarya dan berpengharapan,” ungkap Pdt. Pdt. O. Tuhumury/Sapulette, S.Si dalam khotbahnya saat ibadah Minggu (8/11) di Gereja Efrata Tantui, Kota Ambon. Menyadari akan hal ini, sebagai makhluk sosial yang diperhadapkan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi yang berdampak pada ekonomi, kekuasaan serta jabatan, janganlah kita merasa kuat, hebat dan mampu untuk melakukan segala sesuatu. “Pembacaan firman di hari ini, mau menyadarkan kita warga GPM , baik sebagai pelayanan maupun juga jemaat, untuk bisa merenungkan bersama kebaikan Tuhan Yesus Kristus sebagai sumber pengharapan dalam hidup kita yang memberi kekuatan. Serta, jadikan gereja sebagai tempat menjalin rasa kekeluargaan antara sesama anggota gereja melalui keragaman budaya yang ada,” tuturnya. (IWU)

BPS Setor Rp13 M, Rp8 M dari GBU

AMBON,AE.–– Sudah dilaporkan kurang lebih enam tahun lalu, tapi kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar dari PT. Gemala Borneo Utama (GBU) kepada oknum pejabat di kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) belum diketahui proses hukumnya. Sementara jaksa Kejaksaan Tinggi Maluku terus mengejar setoran Rp13 miliar ke rekening pribadi Kepala Dinas ESDM Maluku, Martha Nanlohy. Kasus tersebut awalnya dilaporkan ke Polda Maluku pada tahun 2010 lalu. Ini setelah diketahui bahwa dana tersebut tidak dimasukkan ke dalam APBD kabupaten MBD. Nama bupati MBD, Barnabas Orno pun muncul sebagai salah pejabat yang diduga turut bermain dalam kucuran dana itu. Sebab, sebagai orang nomor satu di MBD, Orno menjadi pejabat yang terus didekati pihak PT. GBU untuk memuluskan obsesi mereka, melakukan eksplorasi emas di pulau Romang. Setelah dana disetor, lalu digunakan untuk proyek pematang sawah di Tiakur, Ibu kota MBD. Namun, hanya separoh dari dana itu yang digunakan. Belum lagi, pada tahun yang sama, Pemda setempat juga mengalokasikan dana melalui APBD untuk proyek yang sama pula. Bupati MBD yang dikonfirmasi pun memilih berkelit. Kata dia, tidak ada dana Rp8 miliar dari PT. GBU. “Aliran dana apa. Anda (wartawan) punya pertanyaan, jangan bertanya yang menjebak ,” katanya, menjawab Ambon Ekspres, beberapa waktu lalu. BACA JUGA: Irwan Patty Diganjar Alkostar Proses hukum di Polda Maluku berakhir tanpa hasil yang memuaskan. Dihentikan dengan alasan tudak ditemukan bukti yang kuat. Masalah itu pun diadukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Namun, hingga kemarin, jaksa tidak menunjukkan kinerja serius dalam mengusutnya. “ Saya menilai bahwa Kejati Maluku terkesan lambat atau bahkan juga tidak meresponi laporan kasus dugaan gratifikasi dana Rp8 miliar yang disinyalir diberikan PT. GBU kepada bupati MBD. Padahal laporan itu sudah cukup lama,” kata ketua Koalisi Save Romang Island, Colin Leppuy, Minggu (21/8). Sikap jaksa itu, menurut Leppuy memantik rasa curiga publik bahwa sengaja didiamkan kasus tersebut karena jaksa sudah terpengaruh dengan kepentingan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik beraroma gratifikasi itu. Model penanganan kasus oleh Kejati seperti ini, menunjukan bahwa ada upaya pelemahan hukum di Kejati Maluku, akibat oknum yang tidak bertanggngjawab. Apalagi saat ini gerakan penolakan terhadap PT. GBU semakin kuat. Anggota Koalisi Save Romang Island, Costansius Kolatfeka mendesak Kejati Maluku untuk memanggil bupati MBD, Barnabas Orno untuk dimintai keterangan tentang aliran danan Rp8 miliar itu. Kata dia, publik sudah menaruh harapan besar agar kasus itu terungkap secara jelas melalui proses hukum. Dan siapa pun yang terlibat harus dimintai keterangan bahkan pertanggungjawaban. “Sekarang jaksa sudah gencar mengusut kasus dugaan gratifikasi di Gunung Botak. Kita berharap, jaksa juga menunjukkan kinerja yang sama untuk dugaan gratifikasi di MBD. Semua ini kan masalah tambang. Kenapa yang satu cepat, sementara yang lain tidak,” ungkapnya, kemarin. KNPI Dukung Koalisi Sementara itu, Koalisi Save Romang kembali mendapat dukungan. Kali ini datang dari Komiten Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku. Ini memperkuat daya juang untuk mempertahankan hak-hak msyarakat Romang dan mendesak pemerintah untuk mencabut ijin produksi PT. GBU. “Saya sangat mengapresiasi dukungan KNPI Maluku terhadap gerakan Koalisi Save Romang Island saat diskusi terbatas dengan ketua KNPI Maluku, bung Boy Latuconsina, ketua OKK KNPI, dan beberapa pengurus KNPI di gedung KNPI Maluku pada hari jumat, 19 Agustus, pukul 15.30,” kata Collin Leppuy. Dengan dukungan tersebut, kata Leppuy KNPI telah menunjukkan keberpihakan pada kepentingan masyarakat Romang. Bahwa Romang adalah bagian dari Maluku yang harus diselamatkan.” Karena memang ada masalah universal yang harus disikapi, seperti kemanusiaan, msyarakat adat dan lingkungan hdup,”jelasnya. Masyarakat Romang, kata dia sangat membutuhkan peran semua pihak, termasuk KNPI untuk menyelesaikan persoalan di sana, menyusul adanya aktivitas PT. GBU. Ini menunjukan bhwa KNPI pro terhadap masyarakat Romang. Koalisi Save Romang telah menempuh beberapa cara untuk mendesak pemerintah agar menghentikan aktivitas PT. GBU karena telah mengakibatkan terjadinya sejumlah masalah di sana. Mulai dari masalah penggunaan lahan, masalah perijinan, lingkungan serta masalah keamanan. Masalah ini pernah diadukan secara langsung kepada DPRD Maluku. Para wakil rakyat juga menyambut laporan itu dengan berjanji, memanggil pejabat terkait, setelah mereka meninjau secara langsung kondis di pulau Romang, pada September mendatang. Koalisi Save Romang juga telah menyampaikan surat untuk bertemu gubernur Maluku, Said Assagaaff, guna menyampaikan berbagai temuan di lapangan maupun hasil kajian tentang aktivitas PT. GBU yang diduga menabrak sejumlah aturan terkait pertambangan dan lingkungan. Namun, gubernur memilih tidak menanggapi keinginan Koalisi Save Romang itu dengan alasan, laporan itu seharusnya disampaikan oleh pemerintahan desa sebagai bagian dari struktur pemerintah. Koalisi Save Romang Island pun mencoba ‘ mengetuk pintu hati’ pemerintah melalui demonstrasi. Namun, dua kali rencana itu tidak berjalan mulus. Selalu berhenti saat mereka sudah memulai aksi di jalan. Sebabnya, polisi memaksa mereka untuk bubar. Padahal, sudah menyampaikan surat pemberitahuan. Ada dengan polisi?. “ Masalah Romang, itu kan saya sudah kasih tahu Kasat Intel. Jangan dulu ada demo jelang upacara 17 Agustus (HUT RI). Saya bilang, janganlah demo-demo dulu. Apalagi sudah mau Pilkada,” kata Kapolres Pulau Ambon dan Pp Lease, AKBP Harold Huwae.(MAN)